Kesimpulan :

Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka diseb
kemaluan akibat adanya trauma benda tajam.
Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2015 sekira

jam 03:00 Wita berangkat dari rum8hnya dengan mengendarai sepeda FTrotor
dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju dirumah saksi korban
Mastang alias lbu Nuri di Dusun Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu.
Dirumah saksi korban Masteng alias lbu Nuri di Dusun Roda, Desa Tarengge

Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban
Mast.ang alias lbu Nuri cement.ara t.ertidur didalam kamar selanjut.nya t.erdakwa
masuk kedalam rumah saksi korban Mastang alias lbu Nuri melalui pintu dapur

setelah itu terdakwa memadamkan lampu rumah tersebut dan langsung menuju
kamar tempat saksi korban Mastang alias lbu Nuri tertidur setelah itu

!e}dakwa menusukkan pisau yang dibawanya kearah paha kanan saksi korban
alias lbu Nuri, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan
saksi korban Mastang alias lbu Nuri, terdakwa langsung lari meninggalkan

rumah tersebut.

-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Mastang
alias lbu Nuri luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan
kemaluan saksi korban Mastang alias lbu Nuri teriuka sebagaimana
diuraikan dalam Vlsum Et Repertum Nomor :435/20IVER/RSUD-lLG/
LTIvl/2015, tanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I

La Galigo, Vvotu yang dibuat dan ditandatanga.ni dibawah sumpah
jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil

pemeriksaan :

Hal 73 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3