Kesimpulan :

Vulnus lctum Mons Veneris Lateral kiri llipatan paha kiri)

tajam.

Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember

~

2014 sekira jam 03:00 Wife berangk8t dari rumahnys dengan mengendarai
sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi
korban

Haeriah alias Mamanya

lngga di

Dusun Temboe,

Desa Burau,

Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Kamis, tanggal
11 Desember 2014 sekira jam 03:00 Vvita saksi Haeriah alias Mamanya lngga

sement.are t.idur didalam kamar dirumahnya bersama §aksi korban lngga Dwi

Prasasti alias lngga dan perempuan Ani, halmana pada saat itu saksi Haeriah
alias Mamanya lngga tidur dilantai kamar dan saksi korban lngga Dwi Prasasti

lias lngga tidur diranjang bersama perempuan Ani, selanjutnya terdakwa
?.rriasuk kedalam rumah saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga dengan

Lierlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut, setelah itu terdakwa

masuk kedalam kamar tempat saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga dan
saksi korban lngga Dwi Prasasti tidur, setelah itu terdakwa menusukkan pisau

yang dlba\vanya kearafl kefflaluan saksi lngga Dwl Prasastl alla§ lflgga
kemudian kearah kemaluan saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga yang

mengakibatkan

kemaluan

saksi

korbanHaeriah

alias

Mamanya

lngga

mengeluarkan darah dan dirawat di Rumah Sakit I La Galligo, Wotu.

-

Bahwa setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi
koFba-n lngga Dwi Prasasti alias lngga dan §aksi koFban Haefiah alias

.tl
Mamanya lngga, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut.

Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015,

sekira jam 04:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

motor dengan membawa senjata pisau dan senter menuju ke rumah saksi

Hal 70 dari 106 Hal No.Put,320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3