Kesimpulan :

Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada
trauma benda tajam.
Bahwa selanjutnya terdalowa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira

jam 03:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengen6arai sepeda motor
dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Turianti
alias Mama Arif di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tiomoni. Dirumah saksi

korban Turianti alias Mama Arif di Dusun rcawarasan L Kelurahan Tomoni,
Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 01:00 Wita saksi korban Turianti

alias Mama Arif bersama suaminya t.erbangun untuk buang air kecil set.elah it.u
saksi korban Turianti alias Mama Arif bersama suaminya kembali untuk tidur

dan pada sekira jam 02:00 Wita saksi korban Turianti alias Mama Arif kembali

terbangun karena merasa lapar dan haus, setelah saksi korban makan dan
minum saksi Turianti alias Mama Arif kembali kekamamya untuk tidur dan pada

sekira jam 03:00 Wita terdakwa datang kerumah saksi korban Turianti alias
Mama Arif dan masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu depan rumah

tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu
terdalowra masuk kedalam kamaF tempat sakel tofban Tuhantl allas Mama AFlf

dan suaminya sementara tertidur setelah itu terdakwa langsung menusukkan
pisau yang dibawanya keara kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif,

setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Turianti
alias Mama Arif, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut.

-

Bahwa akibat perbuatan teidakwa menyebabkan saksi korban Turiahti
alias Mama Arif luka beret pada kemaluannya yang mengakibatkan

kemaluan saksi korban Mastang alias lbu Nuri teriuka sehingga saksi
korban

Turianti

alias

Mama

Arif

langsung

kaget

dan

langsung

membangunkan suaminya dan akibat tusukan tersebut kemaluarf saksi

Hal 55 darl 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3