setelah itu terdakwa memadamkan lampu rumah tersebut da
kekamar tempat saksi korban Mastang alias lbu Nuri I

terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya kearah paha kanan saksi korban
Mastang alias lbu Nuri, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan
saksi korban Mastang alias lbu Nuri, terdakwa langsung lari meninggalkan

rumah tersebut.

-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Mastang
alias lbu Nuri luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan

kemaluan saksi korban Mastang alias lbu Nuri terluka sebagaimana
diuraikan dalam Vlsum Et Repertum Nomor :435/20/

VEFVRSUD-

lLG/LT/VI/2015, tanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit

I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah

jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan basil

:: i: pemeriksaan : -Perut

:

Kemaiuan
:

Nyeri tekan pada pemut bagian bawah.

Luka terbuka disebelah kanan bawah bibir
kemaluan, dengan tepi luka rata, sudut luka lancip,

panjang luka ± 4 sentimeter, lebar luka ± 1
sentimeter dan kedalaman luka mencapai kandung
kemih, perdarahan aktif (+).
Kesimpulan :

Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka disebelah kanan bibir

kemaluan akibat adanya trauma benda tajam.
Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira

jam 03:00 Wits berangkat d8ri rumahnya d®ng.n m®ngendani s®peda motor
dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban
Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni. Dirumah

saksi korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan

Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Mesiem alias

Hal 53 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3