mendekati saksi korban Suslawati, halmana pada saat it

Susilawati meraca seperti ada yang sedang meraba perutnya

-.i:'`-,

korban Susilawati mananyakan hal tersebut kepada suaminya, selanjutnya saksi

korban langsung memegang tangan terdakwa yang saat itu sedang meraba
perut saksi korban Susilawati sete[ah itu terdakwa langsung menusukkan pisau

yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Susilawati, setelah terdakwa

menusukkan pisau

kearah

kemaluan saksi korban Susjlawati,

terdakwa

langsung lari meninggalkan rumah kebun tersebtit.
-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Susilawati
luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi
korban Susilawati terluka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum
Repertum

Nomor

:435/003/VEFVRSUD-ILO/LTMII/

2014,

Et

tanggal

06 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galiso, Vvotu
yang

dibuat

dan

ditandatangani

dibawah

sumpah

jabatan

oleh

dr.Hj.Hadiah A.Abdullah, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan :

Luka dan nyeri pada bagian kelamin, luka pada topi lateral kiri Mons
VeneHs (llpatan paha klft).
Kesimpulan :

Vulnus lctum Mons Veneris Lateral kiri llipatan paha kiri) ec` Trauma
tajam.

Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember
E=

2014 sekira jam 03:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai

sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi

korban Haeriah alias Mamanya lngga di Dusun Temboe, Desa Burau,
Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Kamis, tanggal
11 Desember 2014 sekira jam 03:00 Vvita saksi Haeriah alias Mamanya lngga

Hal 49 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3