saksi korban Yayu Utami sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et
Repertum Nomor :435/22/VER-RSUD-lLG/LTM/2015, tanggal 24 Juni
2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat

dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter

yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan :

Perut

Nyeri tekan pada perut bagian bawah.

Kemaluan

Luka terbuka disebelah kanan bibir kemaluan,
dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka
± 4 sentimeter, lebar luka ± 0,5 sentimeter dan

kedalaman luke mencapei kendung kemih,
perdarahan aktif (+).

€ri`iI,```
Kesimpulan :

ada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka disebelah kanan bibir
Jkemaluan akibat adanya trauma benda tajam.

Bahwa se[anjutnya terdakwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2015 sekira
jam 03:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor

dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju dirumah saksi korban

Mastang 8lias lbu Nuri di Du9un Rode, Dese Tarengge Timur, Kecamatan Wctu.
Dirumah saksi korban Mastang alias lbu Nuri di Dusun Roda, Desa Tarengge

Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban
Mastang alias lbu Nuri sementara tertidur didalam kamar selanjutnya terdakwa
masuk kedalam rumah saksi korban Mastang alias lbu Nuri melalui pintu dapur

setelah itu terdakwa memadamkan lampu rumah tersebut dan langsung menuju
E=

kekamar tempat saksi korban Mastang alias lbu Nuri tertidur setelah itu

terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya kearah paha kanan saksi korban
Mastang alias lbu Nuri, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan
saksi korban Mastang alias lbu Nuri, terdakwa langsung lari meninggalkan

rumah tersebut.

Hal 32 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3