f,`` I,\ `.,-,, Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan M mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : --------YANG MEMBERATKAN: - Korban tindak pidana yang dilakukan Terdakwa terhadap kemaluan korban dengan pisaunya sangat banyak (antara 30 sampai 40 0rang); Eii - Ada korban meninggal; - Menimbukan trauma yang dalam dari korban-korbannya; EJ! YANO MERINOANRAN: - Terdakwa mengaku terus terang, sopan dalam persidangan dan menyesalinya; - Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 340 KUHP, Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 54 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP, Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan- ketentuan lainnya dari peraturan perundangundangan yang bersangkutan dengan perkara ini ; MENGADILl :.' • Menerima permintaan bandjng dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; •t`, • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor :37/Pid.B/2016/PN.Mll, tanggal 24 Agustus 2016 yar`9 dimintakan bending tersebut keouan mengenai pidananya ; Hal 105 darl 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks. ',i