Menimbang,

bahwa

dalam

fakta-fakta

yang
`,

persidangan membuktikan bahwa Terdakwa setiap

aka

tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 340
KUHP, Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang

.\

Perlindungan Anak,Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35

Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 54 Ayat (1) Jo
~

Pasal 65 Ayat (1) KUHP selalau mendapat bisikan yang menyuruh Terdakwa
pergi ke rumah tertentu, setelah sampai di rumah tersebut Terdakwwa
disuruh masuk, kemudian disuruh memeriksa kamar, jika ada perempuan

Terdakwa disuruh menusuk kemaluannya dengan pisau yang Terdakwa

bawa ; -------------------------.-----------------------------------------------------Menimbang,,

bahwa

saat

bahwa dengan adanya fakta tersebut menuniukkan

Terdakwa

melakukan

tindak

pidana

sebagaimana

yang

didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan pengaruh bisikan
ari dunia lain; sehingga ia tidak bisa berfikir secara jernih tentang apa
;:.` yang ia lakukan ;

Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut

maka adalah tepat apabila pidana yang dibebankan kepada Terdakwa
sebagaimana dalam diktum putusan ini ;

Menimbang, bahwa oleh kareFia Terdakwa dhahan daft menurut
pendapat

Pengadilan

Tinggi

tidak

ditemukan

alasan

untuk

mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka harus dinyatakan tetap
t\

-.

berada dalam tahanan ; ---------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka

kepadanya dibet}ani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat.
peradilan ;

Hal 104 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/FT.Mks.

Select target paragraph3