ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 1 (satu) unit Mobil Avanza warna silver KB 1132 PB; 1 (satu) unit handphone Samsung warna silver dengan nomor IMEI : ng 357325/07/010870/9, IMEI : 357326/07/010870/7; 1 (satu) unit handphone merk Gomax warna hitam silver Series: K36 model : E230; gu Dirampas untuk Negara. 1 (satu) buah Paspor atas nama Denny Nurdiansyah; A Dikembalikan kepada Terdakwa Denny Nurdiansyah alias Denny; 1 (satu) buah Paspor atas nama Ruston Nawawi; ub lik ah Dikembalikan kepada terdakwa Ruston Nawawi alias Ujang bin Sahilan; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing- am masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); Telah membaca, Akta Permintaan Banding Nomor : 3/Akta.Pid/2017/PN Sbs jo. Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan ah k ep Negeri Sambas, yang mana isinya menyatakan Para Terdakwa telah menyatakan banding masing-masing pada tanggal 23 Maret 2017 dan telah In do ne si R diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 Maret 2017 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sambas dengan Akta Pemberitahuan Banding Nomor : 3/Akta.Pid/2017/PN A gu ng Permintaan 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs; Sbs jo. Nomor Telah membaca, Akta Permintaan Banding Nomor : 3/Akta.Pid/2017/PN Sbs jo. Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sambas, yang mana isinya menyatakan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding pada tanggal 29 Maret 2017 dan telah diberitahukan Permintaan Banding Nomor : lik Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sambas dengan Akta Pemberitahuan 3/Akta.Pid/2017/PN jo. Nomor ub 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs; Sbs Telah membaca, surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara Nomor : W17.U8/250/HN.01.10/IV/2017 tertanggal 3 April 2017 dan Nomor : W17.U8/251/HN.01.10/IV/2017 tertanggal 3 April 2017 ditujukan kepada Jaksa ep ka m ah kepada Para Terdakwa masing-masing pada tanggal 30 Maret 2017 oleh Penuntut Umum dan kepada Terdakwa DENNY NURDIANSYAH Alias DENNY R Bin ARMAYADI. DKK, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sambas, di ng DENNY NURDIANSYAH Alias DENNY Bin ARMAYADI. DKK tersebut untuk on Halaman 34 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas atau di es mana telah memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 34