ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id RUSTON R - Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN dalam melakukan ng perbuatannya tidak ada izin sebelumnya dari pihak yang berwenang. Perbuatan masing- masing terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang–Undang R.I Nomor No. 5 Tahun 1997 gu tentang Psikotropika. Telah membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register A Perkara : PDM-93/SBS/10/2016, tertanggal 9 Maret 2017 yang telah menuntut sebagai berikut: ub lik ah 1. Menyatakan bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak am atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman secara permufakatan jahat” dan tanpa hak membawa Psikoropika secara ep bersekongkol atau bermufakat” sebagaimana diatur dan diancam pidana ah k dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang- In do ne si Pertama Kami. R Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana Dakwaan A gu ng 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN berupa pidana penjara masing-masing selama 17 (tujuh belas) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1.000.000.0000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) lik 3. Menyatakan barang bukti berupa : 6 (enam) paket besar narkotika jenis shabu seberat 6452, 74 (enam ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh empat) gram; ub m ah bulan penjara; 39.730 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) butir pil sejenis ka Hapy Five merk erimin 5; ep Dirampas untuk dimusnahkan; ah 1 (satu) unit Mobil Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI; R 1 (satu) unit Mobil Avanza warna silver KB 1132 PB; es on Halaman 31 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu ng M Dirampas untuk Negara; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31