ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

janjian untuk bertemu dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG
BIN IDRIS DULSULAI di parkiran Keraton yang berada di Kampung Dalam

ng

Kota Pontianak selanjutnya saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG

BIN IDRIS DULSULAI mengajak Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias
DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN ke

gu

sebuah rumah dengan tujuan untuk bersama- sama menggunakan shabu

kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY kembali

A

menanyakan kepada saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN
IDRIS DULSULAI “benar ke kau bise masukkan mobil dari Biawak Malaysia

ub
lik

ah

menuju ke Aruk Sajingan dan membawanya sampai ke Pontianak?” namun

dijawab saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI
bahwa tidak bisa namun saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN

am

IDRIS DULSULAI mengatakan bahwa nanti ada temannya yaitu saksi
ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN selanjutnya Terdakwa I DENNY

ep

NURDIANSYAH alias DENNY meminta nomor handphone saksi ZUNAIDI

ah
k

alias DATUK bin SABIRIN dari saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias
ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan juga Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH

In
do
ne
si

R

alias DENNY meminta saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN
IDRIS DULSULAI untuk menjemput di Aruk Sajingan. Selanjutnya sekitar

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan

A
gu
ng

pukul 00.00 WIB

Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN berangkat
menuju Entikong dan sekitar pukul 11.00 WIB masuk melalui PPLB Entikong

menuju Kuching dan sampai di Hotel RIVERSET KUCHING sekitar pukul

14.00 WIB (15.00 waktu Malaysia) kemudian Terdakwa I DENNY
NURDIANSYAH alias DENNY mendapatkan arahan dari Saudara AKHMAD

lik

Reseption Hotel selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias
DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN
beristirahat di kamar hotel kemudian sekitar pukul 18.00 (waktu Malaysia)

ub

m

ah

MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) untuk menyimpan kunci di

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapat telepon dari

ka

Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) bahwa

ep

barang sudah siap dibawa setelah itu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH

ah

alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN

selanjutnya sekitar pukul 04.00 (waktu Malaysia) berangkat menuju ke PPLB

ng

M

Aruk dan sampai sekitar pukul 07.00 WIB dan dalam perjalanan Terdakwa I

on

Halaman 28 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS

es

R

SAHILAN sempat memeriksa mobil namun tidak ada yang mencurigakan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 28

Select target paragraph3