ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R janjian untuk bertemu dengan saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI di parkiran Keraton yang berada di Kampung Dalam ng Kota Pontianak selanjutnya saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI mengajak Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN ke gu sebuah rumah dengan tujuan untuk bersama- sama menggunakan shabu kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY kembali A menanyakan kepada saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI “benar ke kau bise masukkan mobil dari Biawak Malaysia ub lik ah menuju ke Aruk Sajingan dan membawanya sampai ke Pontianak?” namun dijawab saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI bahwa tidak bisa namun saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN am IDRIS DULSULAI mengatakan bahwa nanti ada temannya yaitu saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN selanjutnya Terdakwa I DENNY ep NURDIANSYAH alias DENNY meminta nomor handphone saksi ZUNAIDI ah k alias DATUK bin SABIRIN dari saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan juga Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH In do ne si R alias DENNY meminta saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI untuk menjemput di Aruk Sajingan. Selanjutnya sekitar Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan A gu ng pukul 00.00 WIB Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN berangkat menuju Entikong dan sekitar pukul 11.00 WIB masuk melalui PPLB Entikong menuju Kuching dan sampai di Hotel RIVERSET KUCHING sekitar pukul 14.00 WIB (15.00 waktu Malaysia) kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapatkan arahan dari Saudara AKHMAD lik Reseption Hotel selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN beristirahat di kamar hotel kemudian sekitar pukul 18.00 (waktu Malaysia) ub m ah MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) untuk menyimpan kunci di Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY mendapat telepon dari ka Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) bahwa ep barang sudah siap dibawa setelah itu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH ah alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN selanjutnya sekitar pukul 04.00 (waktu Malaysia) berangkat menuju ke PPLB ng M Aruk dan sampai sekitar pukul 07.00 WIB dan dalam perjalanan Terdakwa I on Halaman 28 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS es R SAHILAN sempat memeriksa mobil namun tidak ada yang mencurigakan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28