ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Bahwa awalnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB ditelepon oleh Saudara ng AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk berangkat ke Kuching Malaysia dan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar gu Pencarian Orang) mengatakan “Kau berangkat malam ini, nanti hutang kau yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) aku anggap lunas apabila kau A mau berangkat” lalu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bertanya “berangkat pakai ape?” dan dijawab “pakai mobil milik WENPIE”. ub lik ah Selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY sekitar pukul 19.00 WIB bertemu dengan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) di Jalan Imam Bonjol dan kemudian Saudara AKHMAD am MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan kunci mobil dan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya Saudara ep AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) mengarahkan ah k Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk masuk ke Malaysia melalui Entikong dan pulang melalui Aruk Sajingan kemudian karena In do ne si R Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY tidak hafal dengan jalan Aruk Sajingan kemudian menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias A gu ng ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan kepada saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI “apakah ada kenalan yang bisa memasukkan mobil dari Biawak Malaysia sampai ke Pontianak?” kemudian saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI menjawab “bisa”. Selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi Terdakwa II RUSTON NAWAWI DENNY lik ndak? dan dijawab “ada” kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias bertanya “jadi abang mau dijemput jam berapa? dan dijawab Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN “sekitar jam ub m ah alias UJANG BIN SAHILAN dan bertanya “bang, kau ade ditelpon bang MAD 21.00 WIB atau 22.00 WIB” selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa I ka DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menjemput Terdakwa II RUSTON ep NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN dengan menggunakan mobil Nissan X ah Trail warna Silver KB 1464 AI dan ditengah perjalanan Terdakwa I DENNY alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan bertanya “ NONG kau dimane, aku ng M mau ngomong” selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias on Halaman 27 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN es R NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27