ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- Bahwa awalnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY pada hari
Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB ditelepon oleh Saudara

ng

AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh
Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY

untuk berangkat ke

Kuching Malaysia dan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar

gu

Pencarian Orang) mengatakan “Kau berangkat malam ini, nanti hutang kau
yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) aku anggap lunas apabila kau

A

mau berangkat” lalu Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY
bertanya “berangkat pakai ape?” dan dijawab “pakai mobil milik WENPIE”.

ub
lik

ah

Selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY sekitar pukul
19.00 WIB bertemu dengan Saudara AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar
Pencarian Orang) di Jalan Imam Bonjol dan kemudian Saudara AKHMAD

am

MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan kunci mobil
dan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya Saudara

ep

AKHMAD MULYADI alias MAD (Daftar Pencarian Orang) mengarahkan

ah
k

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk masuk ke Malaysia
melalui Entikong dan pulang melalui Aruk Sajingan kemudian karena

In
do
ne
si

R

Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY tidak hafal dengan jalan
Aruk Sajingan kemudian menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias

A
gu
ng

ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan menanyakan kepada saksi MINGGUS

INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI “apakah ada kenalan
yang bisa memasukkan mobil dari Biawak Malaysia sampai ke Pontianak?”
kemudian saksi MINGGUS INDRIANSYAH alias ANONG BIN IDRIS
DULSULAI

menjawab

“bisa”.

Selanjutnya

Terdakwa

I

DENNY

NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi Terdakwa II RUSTON NAWAWI

DENNY

lik

ndak? dan dijawab “ada” kemudian Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias
bertanya “jadi abang mau dijemput jam berapa? dan dijawab

Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN “sekitar jam

ub

m

ah

alias UJANG BIN SAHILAN dan bertanya “bang, kau ade ditelpon bang MAD

21.00 WIB atau 22.00 WIB” selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa I

ka

DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menjemput Terdakwa II RUSTON

ep

NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN dengan menggunakan mobil Nissan X

ah

Trail warna Silver KB 1464 AI dan ditengah perjalanan Terdakwa I DENNY
alias ANONG BIN IDRIS DULSULAI dan bertanya “ NONG kau dimane, aku

ng

M

mau ngomong” selanjutnya Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias

on

Halaman 27 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN

es

R

NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi saksi MINGGUS INDRIANSYAH

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 27

Select target paragraph3