ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

ditempati Saksi Chong Kim Tian alias Gery di Kamar nomor 6 kostan Toko

Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir, Palembang-

ng

Sumatera Selatan untuk Istirahat dan juga untuk menjaga barang Narkotika
Shabu yang berada dalam lemari yang tidak dikunci;
-

Pada tanggal 30 September 2016, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Clementain

gu

bin Soon alias Bobi menelpon dan chat melalui aplikasi WE Chat yang
menanyakan aman atau tidak di sana dan Terdakwa menjawab aman;

Pada tanggal 1 Oktober 2016 Terdakwa memesan 1 (satu) kamar kost lagi

yaitu kamar nomor 3 kostan Toko Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3

RT.10/RW.03 24 Ilir, Palembang-Sumatera Selatan untuk Saksi Chong Kim

ub
lik

ah

A

-

Tian alias Gery dan pada sore harinya Sdr. Clementain bin Soon alias Bobi

am

menghubungi Terdakwa untuk menanyakan Saksi Chong Kim Tian alias
Gery sudah sampai Palembang atau belum dan pada pukul 22.00 Terdakwa
menjemput Saksi Chong Kim Tian alias Gery di Bandara dan kembali ke

ah
k

ep

kostan tersebut. Sesampainya di kostan tersebut, Terdakwa menunggu di
bawah dengan maksud untuk mengamati situasi dikarenakan Saksi Chong

R

Kim Tian alias Gery akan memindahkan tas yang berisi Narkotika jenis

In
do
ne
si

Shabu tersebut dari kamar nomor 6 menuju kamar nomor 3 kostan Toko

A
gu
ng

Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir, PalembangSumatera Selatan dan Terdakwa bertanya kepada Saksi Chong Kim Tian

alias Gery “udah dipindah belum” dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery
menjawab “sudah”;

-

Pada tanggal 3 Oktober 2016, Terdakwa dan Saksi Chong Kim Tian alias

Gery dihubungi oleh Sdr. Clementain bin Soon melalui telepon dengan
maksud agar Terdakwa dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery berangkat ke

Soon alias Bobi untuk menyampaikan bahwa tiketnya tidak ada dan Sdr.

ub

Clementain bin Soon alias Bobi menyampaikan bahwa Terdakwa agar
berangkat duluan dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery belakangan dengan

-

ep

membawa barang Narkotikanya;

Pada tanggal 5 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Terdakwa
akan berangkat ke Jakarta menggunakan Bus dan Terdakwa berencana

ah

ka

Pada tanggal 4 Oktober 2016 Terdakwa menghubungi Sdr. Clementain bin

lik

-

m

ah

Jakarta dengan menggunakan Bus pada pagi harinya;

M

Mal Palembang (Internasional Plaza Mal) sehingga diamankan oleh Tim

ng

Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri di bawah pimpinan Saksi Resa Fiardi

on

In
d

A

gu

Marasabessy yang sebelumnya melakukan pengecekan berdasarkan

es

R

akan makan dulu bersama dengan Saksi Chong Kim Tian alias Gery di IP

Hal. 7 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 7

Select target paragraph3