ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 8. 1 (satu) buah SIM Card Malaysia warna kuning; In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 9. 1 (satu) buah Kartu ATM MAybank Platinum Nomor 4632252003271314; ng 10. 1 (satu) buah Kartu ATM CIMB bank nomor 5196032013177916; 11. 1 (satu) buah Kartu ATM Hongleong bank nomor 4662542860002429; 12. 1 (satu) buah Laptop Lenovo Ideapad y500 warna hitam; gu 13. 1 (satu) buah Hp Samsung warna silver beserta SIM Card; 14. 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam kondisi rusak; 16. 1 (satu) buah Koper warna hitam; 17. 1 (satu) buah Topi warna hitam biru bertuliskan OBEY; ub lik ah A 15. 1 (satu) buah bundle dokumen milik A ARON A CHEW; 18. 1 (satu) buah Baju lengan panjang warna hitam merk TUSCAROR; am 19. 1 (satu) buah Tas slempang warna coklat made in THAILAND; 20. 1 (satu) buah Koper warna hitam merk Polo Jazz; Poin 1 s/d 20 dirampas untuk dimusnahkan; ep ah k 21. Uang tunai dengan total sebesar Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah); R 22. Uang tunai Malaysia RM.7 (tujuh ringgit malaysia); A gu ng rupiah); In do ne si 23. Uang tunai sebesar Rp468.000,00 (empat ratus enam puluh delapan ribu 24. Uang tunai Malaysia sebesar 245 (dua ratus empat puluh lima) ringgit Malaysia; Poin 21 s/d 24 dirampas untuk Negara; 25. 1 (satu) buah Kad pengenal Malaysia Nomor 890424125999 atas nama Chong Kim Tian; 26. 1 (satu) buah Passport Malaysia Nomor H37779164 atas nama Chong lik 27. 1 (satu) buah Kad pengenal Malaysia Nomor 850701-12-541 atas nama Clementain bin Soon; 28. 1 (satu) buah Lisen Memadu Driving Licence Nomor 850701125641 atas nama Clementai bin Soon; ub m ah Kim Tian; nama A ARON A CHEW; ep ka 29. 1 (satu) buah Passport Malaysia warna merah Nomor H36845139 atas ah 30. 3 (tiga) buah Kartu SIM Malaysia/Lesen Belajar Memandu Malaysia M 31. 1 (satu) Kad pengenalan Malaysia Identity Card Nomor 940509125253 In d A gu Poin 25 s/d 31 dikembalikan kepada Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta; on ng atas nama A ARON A CHEW; es R Nomor 940509125253 atas nama A ARON A CHEW; Hal. 17 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17