ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R SUBSIDIAIR : In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa ia, Terdakwa A ARON A CHEW alias ARON bersama Saksi ng Chong Kim Tian alias Gery (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 bertempat di kamar nomor 3 kostan Toko Motor gu Corsa di Jalan Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir, Palembang-Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam A daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan ub lik ah tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk am bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa diantaranya dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada tanggal 26 September 2016, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ah k ep Clementain bin Soon alias Bobi (Daftar Pencarian Orang) dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery dengan maksud berangkat ke Negara Indonesia dengan R tujuan Palembang untuk menjaga Tas yang berisi Narkotika, mengetahui hal In do ne si tersebut kemudian Terdakwa berangkat ke Indonesia dengan tujuan A gu ng Palembang dengan menggunakan Pesawat Malindo Air dengan tujuan Bandara Soekarno Hatta dan menyambung dengan Pesawat Lion Air dan Terdakwa tiba di Palembang sekitar pukul 19.00 WIB; - Sesampainya Terdakwa di Palembang, Terdakwa dijemput oleh Sdr. Clementain bin Soon alias Bobi dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery dengan menggunakan mobil yang dikendarai oleh Sdr. Viktor setelah dijemput selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Clementain bin Soon alias Bobi dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery mencari kostan untuk menginap lik ah dan mendapatkan kostan di kostan Toko Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir, Palembang-Sumatera Selatan, setelah mendapatkan ub m kostan tersebut kemudian Terdakwa bersama Sdr. Clementain bin Soon alias Bobi dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery pergi ke Hotel Wisata setiba ep bin Soon alias Bobi tidur di hotel tersebut dan Terdakwa bersama Saksi Chong Kim Tian alias Gery pergi kembali ke kostan tersebut dengan Pada tanggal 29 September 2016, Terdakwa mengantar Sdr. Clementain bin ng Soon alias Bobi dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery ke Bandara dengan on In d A gu tujuan akan kembali ke Malaysia dan Terdakwa kembali ke kostan yang es - R membawa tas yang berisi Narkotika jenis Shabu; M Hal. 6 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka di sana Saksi Chong Kim Tian alias Gery bersama dengan Sdr. Clementain Halaman 6