ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Narkotika, dimana berpendapat bahwa koper warna hitam yang berisi

Narkotika jenis Shabu tersebut berada dalam “Penguasaan” Pembanding/

ng

Pemohon Kasasi, sehingga Pembanding/Pemohon Kasasi dikenakan Pasal
a quo;

Perbuatan “menjaga”, bukan berarti “menguasai”, karena untuk perbuatan

gu

“menjaga” tidak diperlukan adanya constitutum possessorium. Terlebih lagi
di dalam perumusan Pasal 112 ayat (2) sama sekali tidak terdapat kata

menjaga koper warna hitam yang berisi Narkotika jenis Shabu, tidak dapat
dikenakan pasal a quo;

ub
lik

ah

A

“menjaga”, oleh karena itu terhadap diri Pembanding/Pemohon Kasasi yang

Kemudian mengartikan kata “menjaga” sama dengan “menguasai” adalah

am

suatu kesalahan;

Jadi dalam hal ini, Judex Facti telah salah dalam mengetrapkan Pasal 112
ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika terhadap

ep

ah
k

Pembanding/Pemohon Kasasi, kecuali jika perbuatan Pembanding/Pemohon
Kasasi yaitu :

dihubungkan dengan Pasal 56 KUHPidana;

In
do
ne
si

R

“Menjaga koper warna hitam yang berisi Narkotika jenis Shabu tersebut”

Dari fakta terungkap bahwa Pembanding/Pemohon Kasasi, hanya diperintah

A
gu
ng

untuk “menjaga” koper warna hitam berisi Narkotika jenis Shabu;

Fakta ini juga dijadikan dasar oleh Judex Facti, sebagai pertimbangan
hukum, pada waktu membuktikan terpenuhinya unsur :

“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana

Narkotika” sebagaimana bunyi Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

lik

koper warna hitam yang berisi Narkotika jenis Shabu tersebut yang
dilakukan oleh Pembanding/Pemohon Kasasi, sebagai perbuatan percobaan
atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa

ub

m

ah

Menurut hemat Pemohon Kasasi, menggolongkan perbuatan “menjaga”

mengkaitkan dengan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau

ep

ka

menyediakan, adalah merupakan kesalahan dalam mengetrapkan Pasal 132
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;

ah

Perbuatan “percobaan” atau “permufakatan jahat” yang merupakan unsur

M

melakukan perbuatan sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 112

ng

ayat (2) Undang-Undang a quo, sedangkan Pembanding/Pemohon Kasasi

on

In
d

A

gu

yang menjaga koper berwarna hitam berisi Narkotika jenis Shabu tersebut

es

R

Pasal 132 ayat (1) a quo adalah percobaan atau permufakatan jahat untuk

Hal. 25 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 25

Select target paragraph3