ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Narkotika, dimana berpendapat bahwa koper warna hitam yang berisi Narkotika jenis Shabu tersebut berada dalam “Penguasaan” Pembanding/ ng Pemohon Kasasi, sehingga Pembanding/Pemohon Kasasi dikenakan Pasal a quo; Perbuatan “menjaga”, bukan berarti “menguasai”, karena untuk perbuatan gu “menjaga” tidak diperlukan adanya constitutum possessorium. Terlebih lagi di dalam perumusan Pasal 112 ayat (2) sama sekali tidak terdapat kata menjaga koper warna hitam yang berisi Narkotika jenis Shabu, tidak dapat dikenakan pasal a quo; ub lik ah A “menjaga”, oleh karena itu terhadap diri Pembanding/Pemohon Kasasi yang Kemudian mengartikan kata “menjaga” sama dengan “menguasai” adalah am suatu kesalahan; Jadi dalam hal ini, Judex Facti telah salah dalam mengetrapkan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika terhadap ep ah k Pembanding/Pemohon Kasasi, kecuali jika perbuatan Pembanding/Pemohon Kasasi yaitu : dihubungkan dengan Pasal 56 KUHPidana; In do ne si R “Menjaga koper warna hitam yang berisi Narkotika jenis Shabu tersebut” Dari fakta terungkap bahwa Pembanding/Pemohon Kasasi, hanya diperintah A gu ng untuk “menjaga” koper warna hitam berisi Narkotika jenis Shabu; Fakta ini juga dijadikan dasar oleh Judex Facti, sebagai pertimbangan hukum, pada waktu membuktikan terpenuhinya unsur : “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika” sebagaimana bunyi Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; lik koper warna hitam yang berisi Narkotika jenis Shabu tersebut yang dilakukan oleh Pembanding/Pemohon Kasasi, sebagai perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa ub m ah Menurut hemat Pemohon Kasasi, menggolongkan perbuatan “menjaga” mengkaitkan dengan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau ep ka menyediakan, adalah merupakan kesalahan dalam mengetrapkan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; ah Perbuatan “percobaan” atau “permufakatan jahat” yang merupakan unsur M melakukan perbuatan sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 112 ng ayat (2) Undang-Undang a quo, sedangkan Pembanding/Pemohon Kasasi on In d A gu yang menjaga koper berwarna hitam berisi Narkotika jenis Shabu tersebut es R Pasal 132 ayat (1) a quo adalah percobaan atau permufakatan jahat untuk Hal. 25 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25