ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R menjaga tas koper yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu seberat kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram atas perintah Clementain ng bin Soon (belum tertangkap). Padahal senyatanya Terdakwa bukan satu kali ini saja ke Indonesia sehubungan dengan perkara Narkotika bersama Clementain bin Soon melainkan sudah beberapa kali namun tidak tertangkap, sehingga jika gu dikaitkan dengan banyaknya barang bukti yang ditemukan oleh pihak Kepolisian maka sudah jelas jika Terdakwa merupakan salah satu anggota sindikat A Narkotika antar Negara untuk peredaran Narkotika di Indonesia, dengan demikian seyogyanya Terdakwa diputus bersalah melakukan tindak pidana melebihi 5 (lima) gram; ub lik ah permufakatan jahat untuk melakukan peredaran Narkotika yang beratnya am Menimbang, bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : 1. Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan selaku Judex Facti, hanya ah k ep membenarkan dan mengambil-alih begitu saja pertimbangan Pengadilan Negeri Palembang, tanpa memberi pertimbangan hukum sendiri, dan tanpa R mempertimbangkan apa yang telah dikemukakan oleh Pembanding/ A gu ng Banding ; In do ne si sekarang Pemohon Kasasi, baik di dalam Nota Pembelaan maupun Memori 2. Pertimbangan Judex Facti (pengadilan tingkat pertama) dalam menganalisis unsur : “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, adalah sebagai berikut : “Menimbang bahwa atas fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa lik tanggal 29 September 2016, menginap di kamar nomor 6, Jalan Karet Nomor 3, Palembang dengan tugasnya menjaga koper warna hitam yang berisi Narkotika jenis Shabu sampai tanggal 1 Oktober 2016, sehingga ada ub m ah Terdakwa yang datang ke Palembang tanggal 28 September 2016 dan pada beberapa hari Narkotika jenis Shabu yang tersimpan di koper warna hitam ep ka tersebut dalam penguasaan dan penjagaan tersimpan di kamar nomor 6 dimana Terdakwa menginap, dengan demikian maka unsur menyimpan atau ah menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 R (lima) gram, dengan tanpa hak dan melawan hukum karena Terdakwa tidak es M memiliki izin itu, telah terbukti” ; on In d A gu ng Pertimbangan hukum tersebut adalah berdasarkan fakta-fakta : Hal. 22 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22