ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

20. 1 (satu) buah Koper warna hitam merk Polo Jazz;
Poin 1 s/d 20 dirampas untuk dimusnahkan;

ng

21. Uang tunai dengan total sebesar Rp191.000,00 (seratus sembilan
puluh satu ribu rupiah);

22. Uang tunai Malaysia RM.7 (tujuh ringgit malaysia);

gu

23. Uang tunai sebesar Rp468.000,00 (empat ratus enam puluh delapan
ribu rupiah);

Malaysia;
Poin 21 s/d 24 dirampas untuk Negara;

ub
lik

ah

A

24. Uang tunai Malaysia sebesar 245 (dua ratus empat puluh lima) ringgit

25. 1 (satu) buah Kad pengenal Malaysia Nomor 890424125999 atas

am

nama Chong Kim Tian;

26. 1 (satu) buah Passport Malaysia Nomor H37779164 atas nama
Chong Kim Tian;

ah
k

ep

27. 1 (satu) buah Kad pengenal Malaysia Nomor 850701-12-541 atas
nama Clementain bin Soon;

R

28. 1 (satu) buah Lisen Memadu Driving Licence Nomor 850701125641

In
do
ne
si

atas nama Clementai bin Soon;

A
gu
ng

29. 1 (satu) buah Passport Malaysia warna merah Nomor H36845139
atas nama A ARON A CHEW;

30. 3 (tiga) buah Kartu SIM Malaysia/Lesen Belajar Memandu Malaysia
Nomor 940509125253 atas nama A ARON A CHEW;

31. 1

(satu)

Kad

pengenalan

Malaysia

Identity

940509125253 atas nama A ARON A CHEW;

Card

Nomor

Poin 25 s/d 31 dikembalikan kepada Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta;

9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat

lik

peradilan, sedangkan di tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu

ah

rupiah);

ub

Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor 22/Akta.Pid/
2017/PN.Plg, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Palembang
yang menerangkan, bahwa pada tanggal 20 Juni 2017 Jaksa/Penuntut Umum

ep

m
ka

mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;
Mengingat

pula

akan

akta

tentang

permohonan

kasasi

Nomor

Palembang yang menerangkan, bahwa pada tanggal 24 Juli 2017 Penasihat

on
In
d

A

gu

ng

Hukum Terdakwa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa berdasarkan Surat

es

R

22/Akta.Pid/ 2017/PN.Plg, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri

Hal. 20 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 20

Select target paragraph3