ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 20. 1 (satu) buah Koper warna hitam merk Polo Jazz; Poin 1 s/d 20 dirampas untuk dimusnahkan; ng 21. Uang tunai dengan total sebesar Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah); 22. Uang tunai Malaysia RM.7 (tujuh ringgit malaysia); gu 23. Uang tunai sebesar Rp468.000,00 (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah); Malaysia; Poin 21 s/d 24 dirampas untuk Negara; ub lik ah A 24. Uang tunai Malaysia sebesar 245 (dua ratus empat puluh lima) ringgit 25. 1 (satu) buah Kad pengenal Malaysia Nomor 890424125999 atas am nama Chong Kim Tian; 26. 1 (satu) buah Passport Malaysia Nomor H37779164 atas nama Chong Kim Tian; ah k ep 27. 1 (satu) buah Kad pengenal Malaysia Nomor 850701-12-541 atas nama Clementain bin Soon; R 28. 1 (satu) buah Lisen Memadu Driving Licence Nomor 850701125641 In do ne si atas nama Clementai bin Soon; A gu ng 29. 1 (satu) buah Passport Malaysia warna merah Nomor H36845139 atas nama A ARON A CHEW; 30. 3 (tiga) buah Kartu SIM Malaysia/Lesen Belajar Memandu Malaysia Nomor 940509125253 atas nama A ARON A CHEW; 31. 1 (satu) Kad pengenalan Malaysia Identity 940509125253 atas nama A ARON A CHEW; Card Nomor Poin 25 s/d 31 dikembalikan kepada Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat lik peradilan, sedangkan di tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu ah rupiah); ub Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor 22/Akta.Pid/ 2017/PN.Plg, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Palembang yang menerangkan, bahwa pada tanggal 20 Juni 2017 Jaksa/Penuntut Umum ep m ka mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ; Mengingat pula akan akta tentang permohonan kasasi Nomor Palembang yang menerangkan, bahwa pada tanggal 24 Juli 2017 Penasihat on In d A gu ng Hukum Terdakwa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa berdasarkan Surat es R 22/Akta.Pid/ 2017/PN.Plg, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Hal. 20 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 20