ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Plastik 5 berat bruto ± 1.033 gram;

-

Plastik 6 berat bruto ± 1.034 gram;

-

Plastik 7 berat bruto ± 1.031 gram;

-

Plastik 8 berat bruto ± 1.030 gram;

-

Plastik 9 berat bruto ± 1.033 gram;

-

Plastik 10 berat bruto ± 1.033 gram;

-

Plastik 11 berat bruto ± 1.027 gram;

-

Plastik 12 berat bruto ± 1.032 gram;

-

Plastik 13 berat bruto ± 1.034 gram;

-

Plastik 14 berat bruto ± 1.032 gram;

-

Plastik 15 berat bruto ± 1.036 gram;

-

Plastik 16 berat bruto ± 1.036 gram;

-

Plastik 17 berat bruto ± 1.027 gram;

-

Plastik 18 berat bruto ± 1.032 gram;

-

Plastik 19 berat bruto ± 1.033 gram;

-

Plastik 20 berat bruto ± 1.033 gram;

ub
lik

ep

ah
k

am

ah

A

gu

ng

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

2. 1 (satu) buah Kartu ATM BSN Nomor 4773-9500-1139-6515;

A
gu
ng

356892/07/053424/3 dan 862074032648803;

In
do
ne
si

3. 1 (satu) buah Handphone OPPO F1 warna gold dengan IMEI

4. 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna merah dengan IMEI
356892/07/053424/3 dan 356892/07/053425/0;

5. 7 (tujuh) buah bungkus nomor selular Simpati dari Telkomsel;

6. 1 (satu) bundle dokumen Tiket milik Tersangka Chong Kim Tian;

7. 1 (satu) buah Kartu ATM Maybankcard nomor 4773950011396515;
8. 1 (satu) buah SIM Card Malaysia warna kuning;
(satu)

buah

Kartu

ATM

Platinum

Nomor

lik

4632252003271314;

MAybank

10. 1 (satu) buah Kartu ATM CIMB bank nomor 5196032013177916;
11. 1 (satu) buah Kartu ATM Hongleong bank nomor 4662542860002429;

ub

m

ah

9. 1

12. 1 (satu) buah Laptop Lenovo Ideapad y500 warna hitam;

ep

ka

13. 1 (satu) buah Hp Samsung warna silver beserta SIM Card;
14. 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam kondisi rusak;

ah

15. 1 (satu) buah bundle dokumen milik A ARON A CHEW;

R

16. 1 (satu) buah Koper warna hitam;

es

M

17. 1 (satu) buah Topi warna hitam biru bertuliskan OBEY;

In
d

A

gu

19. 1 (satu) buah Tas slempang warna coklat made in THAILAND;

on

ng

18. 1 (satu) buah Baju lengan panjang warna hitam merk TUSCAROR;

Hal. 19 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 19

Select target paragraph3