ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”; ng 6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa A ARON ACHEW alias ARON dengan pidana penjara seumur hidup; 7. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan; gu 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Narkotika jenis bukan tanaman berbentuk kristal berat bruto ± 20.648 sebagai berikut: Plastik 1 berat bruto ± 1.034 gram; - Plastik 2 berat bruto ± 1.033 gram; - Plastik 3 berat bruto ± 1.030 gram; - Plastik 4 berat bruto ± 1.035 gram; - Plastik 5 berat bruto ± 1.033 gram; - Plastik 6 berat bruto ± 1.034 gram; - Plastik 7 berat bruto ± 1.031 gram; - Plastik 8 berat bruto ± 1.030 gram; - Plastik 9 berat bruto ± 1.033 gram; - Plastik 10 berat bruto ± 1.033 gram; In do ne si R ep ub lik - Plastik 11 berat bruto ± 1.027 gram; - Plastik 12 berat bruto ± 1.032 gram; - Plastik 13 berat bruto ± 1.034 gram; - Plastik 14 berat bruto ± 1.032 gram; - Plastik 15 berat bruto ± 1.036 gram; - Plastik 16 berat bruto ± 1.036 gram; - Plastik 17 berat bruto ± 1.027 gram; - Plastik 18 berat bruto ± 1.032 gram; - Plastik 19 berat bruto ± 1.033 gram; - Plastik 20 berat bruto ± 1.033 gram; lik - ub m ah A gu ng ah k am ah A (dua puluh ribu enam ratus empat puluh delapan) gram dengan rincian 2. 1 (satu) buah Kartu ATM BSN Nomor 4773-9500-1139-6515; ep ka 3. 1 (satu) buah Handphone OPPO F1 warna gold dengan IMEI 356892/07/053424/3 dan 862074032648803; ah 4. 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna merah dengan IMEI R 356892/07/053424/3 dan 356892/07/053425/0; es M 5. 7 (tujuh) buah bungkus nomor selular Simpati dari Telkomsel; In d A gu 7. 1 (satu) buah Kartu ATM Maybankcard nomor 4773950011396515; on ng 6. 1 (satu) bundle dokumen Tiket milik Tersangka Chong Kim Tian; Hal. 16 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16