ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Plastik 11 berat bruto ± 1.027 gram;

-

Plastik 12 berat bruto ± 1.032 gram;

-

Plastik 13 berat bruto ± 1.034 gram;

-

Plastik 14 berat bruto ± 1.032 gram;
Plastik 15 berat bruto ± 1.036 gram;
Plastik 16 berat bruto ± 1.036 gram;

-

Plastik 17 berat bruto ± 1.027 gram;

-

Plastik 18 berat bruto ± 1.032 gram;

-

Plastik 19 berat bruto ± 1.033 gram;

-

Plastik 20 berat bruto ± 1.033 gram;

ub
lik

ah

A

gu

-

ng

-

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

2. 1 (satu) buah Kartu ATM BSN Nomor 4773-9500-1139-6515;

am

3. 1 (satu) buah Handphone OPPO F1 warna gold dengan IMEI
356892/07/053424/3 dan 862074032648803;

4. 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna merah dengan IMEI

ah
k

ep

356892/07/053424/3 dan 356892/07/053425/0;

5. 7 (tujuh) buah bungkus nomor selular Simpati dari Telkomsel;

R

6. 1 (satu) bundle dokumen Tiket milik Tersangka Chong Kim Tian;

A
gu
ng

8. 1 (satu) buah SIM Card Malaysia warna kuning;

In
do
ne
si

7. 1 (satu) buah Kartu ATM Maybankcard nomor 4773950011396515;

9. 1 (satu) buah Kartu ATM MAybank Platinum Nomor 4632252003271314;
10. 1 (satu) buah Kartu ATM CIMB bank nomor 5196032013177916;

11. 1 (satu) buah Kartu ATM Hongleong bank nomor 4662542860002429;
12. 1 (satu) buah Laptop Lenovo Ideapad y500 warna hitam;

13. 1 (satu) buah Hp Samsung warna silver beserta SIM Card;
14. 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam kondisi rusak;

lik

16. 1 (satu) buah Koper warna hitam;

17. 1 (satu) buah Topi warna hitam biru bertuliskan OBEY;

18. 1 (satu) buah Baju lengan panjang warna hitam merk TUSCAROR;

ub

m

ah

15. 1 (satu) buah bundle dokumen milik A ARON A CHEW;

19. 1 (satu) buah Tas slempang warna coklat made in THAILAND;

ep

ka

20. 1 (satu) buah Koper warna hitam merk Polo Jazz;
Poin 1 s/d 20 dirampas untuk dimusnahkan;

M

22. Uang tunai Malaysia RM.7 (tujuh ringgit malaysia);

on
In
d

A

gu

rupiah);

ng

23. Uang tunai sebesar Rp468.000,00 (empat ratus enam puluh delapan ribu

es

satu ribu rupiah);

R

ah

21. Uang tunai dengan total sebesar Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh

Hal. 14 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 14

Select target paragraph3