ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R dijemput selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Clementain bin Soon alias Bobi dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery mencari kostan untuk menginap ng dan mendapatkan kostan di kostan Toko Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir, Palembang-Sumatera Selatan, setelah mendapatkan kostan tersebut kemudian Terdakwa bersama Sdr. Clementain bin Soon gu alias Bobi dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery pergi ke Hotel Wisata setiba di sana Saksi Chong Kim Tian alias Gery bersama dengan Sdr. Clementain - Chong Kim Tian alias Gery pergi kembali ke kostan tersebut dengan membawa tas yang berisi Narkotika jenis Shabu; ub lik ah A bin Soon alias Bobi tidur di hotel tersebut dan Terdakwa bersama Saksi Pada tanggal 29 September 2016, Terdakwa mengantar Sdr. Clementain bin am Soon alias Bobi dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery ke Bandara dengan tujuan akan kembali ke Malaysia dan Terdakwa kembali ke kostan yang ditempati Saksi Chong Kim Tian alias Gery di Kamar nomor 6 kostan Toko ah k ep Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir, PalembangSumatera Selatan untuk Istirahat dan juga untuk menjaga barang Narkotika Pada tanggal 30 September 2016, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Clementain In do ne si - R Shabu yang berada dalam lemari yang tidak dikunci; A gu ng bin Soon alias Bobi menelpon dan chat melalui aplikasi WE Chat yang menanyakan aman atau tidak di sana dan Terdakwa menjawab aman; - Pada tanggal 1 Oktober 2016 Terdakwa memesan 1 (satu) kamar kost lagi yaitu kamar nomor 3 kostan Toko Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir, Palembang-Sumatera Selatan untuk Saksi Chong Kim Tian alias Gery dan pada sore harinya Sdr. Clementain bin Soon alias Bobi menghubungi Terdakwa untuk menanyakan Saksi Chong Kim Tian alias Gery sudah sampai Palembang atau belum dan pada pukul 22.00 Terdakwa lik ah menjemput Saksi Chong Kim Tian alias Gery di Bandara dan kembali ke kostan tersebut. Sesampainya di kostan tersebut, Terdakwa menunggu di ub m bawah dengan maksud untuk mengamati situasi dikarenakan Saksi Chong Kim Tian alias Gery akan memindahkan tas yang berisi Narkotika jenis ep ka Shabu tersebut dari kamar nomor 6 menuju kamar nomor 3 kostan Toko Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir, PalembangSumatera Selatan dan Terdakwa bertanya kepada Saksi Chong Kim Tian ah Pada tanggal 3 Oktober 2016, Terdakwa dan Saksi Chong Kim Tian alias ng - on In d A gu Gery dihubungi oleh Sdr. Clementain bin Soon melalui telepon dengan es menjawab “sudah”; R alias Gery “udah dipindah belum” dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery Hal. 11 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 11