ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R In do ne si a Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993 menyatakan pada pokoknya, “apabila syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat ng hukum bagi Tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima” ; gu Demikian juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 yang pada pokoknya menyatakan “bahwa bila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat A penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan Penuntut Umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang ub lik ah Penuntut Umum pengadilan didampingi Penasihat Hukum”. am Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 728/PID.B/2011/ PN.JKT.PST tertanggal 11 Mei 2011 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1606/PID.B/2011 tertanggal 03 Oktober 2011 menyatakan ah k ep “namun satu hal yang harus diperhatikan oleh Penuntut Umum dalam penyusunan Surat Dakwaan, Penuntut Umum harus berlandaskan pada hasil tersebut merupakan landasan pemeriksaan di persidangan. In do ne si R pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, dan Dakwaan Penuntut Umum A gu ng Bahwa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan tidak boleh menyimpang dari ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan”. Karena ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP mengandung maksud bahwa dasar penyusunan surat dakwaan adalah hasil penyidikan dari penyidik ; Bahwa hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Negeri lik ah Jakarta Pusat Nomor 728/Pid.B/2011/PN.JKT.PST. tertanggal 11 Mei 2011 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1606/PID.B/2011 ub penyusunan surat dakwaan adalah hasil penyidikan dari penyidik, maka keabsahan hasil penyelidikan dari penyidik adalah syarat utama untuk dapat ep dijadikan dasar bagi suatu pembuatan dakwaan” ; 3. Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan : a. Keterangan Terdakwa I. bahwa Sdr. Akhmad Mulyadi minta tolong kepada R ah ka m tertanggal 03 Oktober 2011 yang menyatakan “karena dasar pembuatan atau ng M dengan menggunakan kendaraan roda empat, dan Sdr. Akhmad Mulyadi on Hal. 35 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017 In d A gu akan memberikan kepada Terdakwa I. dan Terdakwa II uang sebesar es Terdakwa I. untuk mengambil barang di Kuching bersama Terdakwa II ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 35