ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

In
do
ne
si
a

Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam

pidana dalam Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang-Undang R.I Nomor 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika ;

ng

Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri

gu

Sambas tanggal 09 Maret 2017 sebagai berikut :

1. Menyatakan bahwa Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan
Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN telah terbukti

A

secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak
atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman secara
jahat”

dan

tanpa

hak

membawa

Psikotropika

ub
lik

ah

permufakatan

secara

bersekongkol atau bermufakat” sebagaimana diatur dan diancam pidana

am

dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang
Nomor5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana Dakwaan Pertama

ep

ah
k

Kami ;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias

In
do
ne
si

R

DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN
berupa pidana penjara masing-masing selama 17 (tujuh belas) tahun

A
gu
ng

dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan

memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan
penjara ;

3. Menyatakan barang bukti berupa :

- 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu seberat 6452,74 (enam ribu empat

lik

- 39.730 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) butir pil sejenis
Hapy Five merek Erimin 5 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;

ub

m

ah

ratus lima puluh dua koma tujuh puluh empat) gram ;

- 1 (satu) unit mobil Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI ;
Dirampas untuk Negara ;

ep

ka

- 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver KB 1132 PB ;
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna silver dengan nomor IMEI :

R

ah

357325/07/010870/9, IMEI : 357326/07/010870/7 ;

ng

M

model : E230 ;

es

- 1 (satu) unit handphone merek Gomax warna hitam silver Series : K36

on

Hal. 30 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

Dirampas untuk dimusnahkan ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 30

Select target paragraph3