ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

In
do
ne
si
a

Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang-Undang R.I Nomor Nomor 5 Tahun
Atau
Ketiga

ng

1997 tentang Psikotropika ;

gu

Kesatu:

Bahwa Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY baik sendiri

ataupun bersama-sama dengan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG

A

bin SAHILAN pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 08.30 WIB atau

setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2016 atau

ub
lik

ah

setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Merdeka
tepatnya di depan Kantor Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atau

am

setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum

ah
k

ep

membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika golongan I
bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram"
sebagai berikut :

In
do
ne
si

R

perbuatan tersebut dilakukan oleh masing-masing Terdakwa dengan cara-cara

A
gu
ng

- Bahwa awalnya Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY pada hari

Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB ditelepon oleh Saudara
Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh

Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk berangkat ke
Kuching Malaysia dan Saudara Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian

Orang) mengatakan "Kau berangkat malam ini, nanti hutang kau yang

lik

berangkat" lalu Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bertanya

"berangkat pakai ape?" dan dijawab "pakai mobil milik Wenpie". Selanjutnya
Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY sekitar pukul 19.00 WIB

ub

m

ah

Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) aku anggap lunas apabila kau mau

bertemu dengan Saudara Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian

ka

Orang) di Jalan Imam Bonjol dan kemudian Saudara Akhmad Mulyadi alias

ep

Mad (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan kunci mobil dan uang sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) selanjutnya Saudara Akhmad Mulyadi alias
(Daftar

Pencarian

Orang)

mengarahkan

Terdakwa

I.

DENNY

R

ah

Mad

ng

M

pulang melalui Aruk Sajingan kemudian karena Terdakwa I. DENNY

on

Hal. 21 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

NURDIANSYAH alias DENNY tidak hafal dengan jalan Aruk Sajingan

es

NURDIANSYAH alias DENNY untuk masuk ke Malaysia melalui Entikong dan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 21

Select target paragraph3