ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

In
do
ne
si
a

dan/atau membawa psikotropika" perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa
dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa awalnya Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY pada hari

ng

Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB ditelepon oleh Saudara
Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh

gu

Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk berangkat ke
Kuching Malaysia dan Saudara Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian

Orang) mengatakan "Kau berangkat malam ini, nanti hutang kau yang Rp.

A

20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) aku anggap lunas apabila kau mau
berangkat" lalu Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bertanya

ub
lik

ah

"berangkat pakai ape?" dan dijawab "pakai mobil milik Wenpie". Selanjutnya
Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY sekitar pukul

am

19.00 WIB bertemu dengan Saudara Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar
Pencarian Orang) di Jalan Imam Bonjol dan kemudian Saudara Akhmad
Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian Orang) menyerahkan kunci mobil dan

ah
k

ep

uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) selanjutnya Saudara
Akhmad Mulyadi alias Mad (Daftar Pencarian Orang) mengarahkan

In
do
ne
si

R

Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY untuk masuk ke Malaysia
melalui Entikong dan pulang melalui Aruk Sajingan kemudian karena

A
gu
ng

Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY tidak hafal dengan jalan
Aruk Sajingan kemudian menghubungi saksi Minggus Indriansyah alias Anoi

bin Idris Dulsulai dan menanyakan kepada saksi Minggus Indriansyah alias

Anoi bin Idris Dulsulai "apakah ada kenalan yang bisa memasukkan mobil

dari Biawak Malaysia sampai ke Pontianak?" kemudian saksi Minggus
Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai menjawab "bisa". Selanjutnya

lik

II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN dan bertanya "bang, kau
ade ditelepon bang Mad ndak? dan dijawab "ada" kemudian Terdakwa I.
DENNY NURDIANSYAH alias DENNY

bertanya "jadi abang mau dijemput

ub

m

ah

Terdakwa I. DENNY NUR-DIANSYAH alias DENNY menghubungi Terdakwa

jam berapa? dan dijawab Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin

ka

SAHILAN "sekitar jam 21.00 WIB atau 22.00 WIB" selanjutnya sekitar pukul

ep

21.30 WIB Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menjemput
Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN dengan

R

ah

menggunakan mobil Nissan X Trail warna Silver KB 1464 AI dan di tengah

ng

M

saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai dan bertanya "Nong

on

Hal. 17 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

kau di mane, aku mau ngomong" selanjutnya Terdakwa I. DENNY

es

perjalanan Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3