Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamai1agung.90.id PUTUSAN Nomor 63 /Pid.B/2015/PN JBG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : IKHSAN PRATAMA Bin ZULKARNAEN ; Tempat Lahir : Pekanbaru Riau : Umur / Tanggal Lahir : 19 Tahun. 26 Desember 1995 : Jenis Keiamin ; Laki-Laki; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal ; Jalan KH. Mimbar Gg. II Dusun Sambongduran Desa Jombang Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang; Agama : Is Ia m ; Pekerjaan ; Wiraswasta; Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh; 1. Penyidik tanggal 23 Oktober 2014 , Nomor: SP-HAN/199/ X/2014/Sat Reskrim, sejak tanggal 23 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2014 ; 2. Perpanjangan Penuntul Umum tanggal 10 Nopember 2014 Nomor:B-543/0.5.8/Epp.1/11/2014 sejak tanggal 12 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 21 Desember 2014; Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 11 Desember 2014 Nomor: 649/Pen.Pid/2014/PN. JMB. sejak tanggal 22 Desember 2014 sampai dengan tanggal 20 Januari 2015; 4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 13 Januari 2015 Nomor: 25/Pen.Pid/2015/PN, JBG sejak tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2015; KepaniSei^anMahttanydh Agunj Rvptifjhk Offldiu hal Ttti) 02h384 3348^vxf31fi} in'incHnUinik'io tnt, iiu oUuiiitfurm.isty^'Hj kmi .iku'X .',>91)^0^1 fy"i\h>k KciU'Stvuf ttuinun 'e'-Mni'-t. i>'iik:i Ayi/H'j •mtuk jjuhi'k i.piei'tiUh' ' -Syp/ig /?; nHlBmBn 1