Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamai1agung.90.id
PUTUSAN
Nomor 63 /Pid.B/2015/PN JBG

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Jombang

yang mengadili perkara pidana dengan

acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan
sebagai berikut dalam perkara terdakwa :

Nama Lengkap

: IKHSAN PRATAMA Bin ZULKARNAEN ;

Tempat Lahir

: Pekanbaru Riau :

Umur / Tanggal Lahir

: 19 Tahun. 26 Desember 1995 :

Jenis Keiamin

; Laki-Laki;

Kebangsaan

: Indonesia ;

Tempat Tinggal

; Jalan

KH.

Mimbar

Gg.

II

Dusun

Sambongduran Desa Jombang Kecamatan

Jombang Kabupaten Jombang;
Agama

: Is Ia m ;

Pekerjaan

; Wiraswasta;

Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh;
1. Penyidik tanggal 23 Oktober 2014 , Nomor: SP-HAN/199/
X/2014/Sat Reskrim, sejak tanggal

23 Oktober 2014

sampai dengan tanggal 11 Nopember 2014 ;

2. Perpanjangan Penuntul Umum tanggal 10 Nopember 2014

Nomor:B-543/0.5.8/Epp.1/11/2014

sejak

tanggal

12

Nopember 2014 sampai dengan tanggal 21 Desember
2014;

Perpanjangan

Ketua

Pengadilan

Negeri

tanggal

11

Desember 2014 Nomor: 649/Pen.Pid/2014/PN. JMB. sejak
tanggal 22 Desember 2014 sampai dengan tanggal 20
Januari 2015;

4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 13 Januari
2015 Nomor: 25/Pen.Pid/2015/PN, JBG sejak tanggal 21
Januari 2015 sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2015;

KepaniSei^anMahttanydh Agunj Rvptifjhk
Offldiu hal

Ttti) 02h384 3348^vxf31fi}

in'incHnUinik'io tnt,
iiu oUuiiitfurm.isty^'Hj

kmi

.iku'X .',>91)^0^1 fy"i\h>k KciU'Stvuf
ttuinun
'e'-Mni'-t. i>'iik:i

Ayi/H'j •mtuk

jjuhi'k

i.piei'tiUh' '
-Syp/ig /?;

nHlBmBn 1

Select target paragraph3