In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

2 celana pendek ketat warna biru merk Adidas ;

•

1 HP merk Nokia type 1100 warna putih kombinasi abu-abu dengan No. kartu

R

•

•

1 lembar boarding pass atas nama Andrew Chan ;

1 buah tas pinggang warna krem merk Black wait berisi 1 buah HP merk

gu

•

ng

081338211735 ;

Motorola warna silver type E 365 Sim Card No. 081338376089 No. Imei:
3518750029242502 dan 1 buah bungkusan kertas putih berisi 3 buah sim

A

card warna merah ;

•

1 buah tas koper warna abu-abu kombinasi hitam merk Antler yang

ub
lik

ah

didalamnya berisi satu unit HP merk LG warna silver type 8138 dengan sim
card OTA dan satu unit HP merk Nokia warna silver type 1100 Sim Card 3

am

prepaid, 1 buah kartu imigrasi No. 080116 atas nama Andrew Chan ;
•

1 buah koper warna hitam merk Glogracia dalam keadaan retak berisi dua
pipa alumunium (keadaan terbuka) ;

1 buah koper warna silver merk Glogracia didalamnya berisi satu buah

ep

ah
k

•

handuk warna merah muda berbunga (keadaan terbuka), 1 buah anak kunci

In
do
ne
si

R

kamar No. C 5 Yan’s Beach Bungalow merk Italy ;
dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti yang lainnya tetap

A
gu
ng

terlampir dalam berkas perkara untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain ;
5

Membebankan biaya perkara pada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,00 (seribu

rupiah) ;

Membaca putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 22/PID.B/2006/PT.DPS

tanggal 20 April 2006 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
•

Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;

•

Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 14 Februari 2006,

lik

ah

No. 626/PID.B/2005/PN.DPS, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana
sehingga berbunyi :

•

Menyatakan Terdakwa Myuran Sukumaran alias Mark tersebut diatas secara sah

ub

m

dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan

ka

Melawan Hukum Mengekspor Narkotika golongan I Yang Dilakukan Secara
•

ep

Terorganisasi” ;

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 14 Februari 2006, No.

A

gu

38

on

ng

Negara ;

es

Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan

In
d

•

R

626/PID.B/2005/PN.DPS untuk selebihnya ;

ah

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 38

Select target paragraph3