putusan.mahkamahagung.go.id penggeledahan, dari penggeledahan tersebut Polisi In do ne si a serta R penangkapan menemukan barang-barang berupa 1 (satu) tas koper warna coklat di dalamnya berisi 1 (satu) tas gendong warna biru kombinasi hitam di dalamnya berisi satu ng bungkus kertas koran didalamnya berisi 2 (dua) buah kantong plastik heroin seberat 334,26 gram netto dan 1 (satu) kantong plastik berisi serbuk merica gu warna coklat dan selanjutnya barang-barang tersebut disita sebagai barang bukti. • Bahwa ketika barang bukti berupa 1 (satu) tas koper warna coklat di dalamnya berisi 1 (satu) tas gendong warna biru kombinasi hitam didalamnya berisi satu A bungkus kertas koran didalamnya berisi 2 (dua) buah kantong plastik heroin seberat 376,36 gram brutto atau 334,26 gram netto dan 1 (satu) kantong plastik ub lik ah berisi serbuk merica warna coklat lalu dilakukan pemeriksaan terhadap serbuk coklat tersebut ternyata positif mengandung sediaan Narkotika (Heroin) am berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No. Lab. 170/KNF/2005 tanggal 15 Juni 2005 yang menyimpulkan bahwa serbuk coklat tersebut adalah benar ep ah k mengandung sediaan Narkotika (Heroin) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 19 Lampiran Undang- Undang R.I. No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. In do ne si Bahwa Terdakwa bersama temannya Tanh Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan R • Matthew James Norman tanpa ijin dari yang berwajib telah menyimpan, atau A gu ng menguasai narkotika golongan I jenis heroin seberat kurang lebih 334,26 gram netto. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Membaca tuntutan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar tanggal 24 Januari 2006 yang isinya adalah sebagai berikut : 1 Menyatakan Terdakwa Myuran Sukumaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika yaitu “tanpa hak dan melawan lik ah hukum mengekspor narkotika Golongan I yang dilakukan secara terorganisir” sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 82 ayat (3) huruf a Undang2 ub m Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Myuran Sukumaran dengan pidana ka hukuman mati ; ep 3 Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4 Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas gendong warna biru kombinasi hitam berisi satu bungkus kertas koran berisi 2 (dua) kantong plastik berisi heroin seberat 334,26 gram In d A gu 34 on ng netto dan 1 (satu) kantong plastik berisi serbuk merica warna coklat ; es • R ah ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 34