ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

No. 38 PK/PID.SUS/2011

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AG UNG

gu

memeriksa perkara pidana khusus dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai
nama

: MYURAN SUKUMARAN alias MARK ;

tempat lahir

: London Inggris ;

umur / tanggal lahir

: 24 Tahun/ 17 April 1981 ;

jenis kelamin

: Laki-laki ;

kebangsaan

: Australia ;

tempat tinggal

: di Bali Hotel Hard Rock Kuta Kabupaten

ub
lik

am

ah

A

berikut dalam perkara Terpidana :

Badung 3/9 ;

di Australia, Reglan Road Auburn 2144 Sidney

ep

agama

: Kristen ;

R

pekerjaan

: Mantan Karyawan Statestreet Bank & Trust ;

In
do
ne
si

ah
k

Australia ;

Mahkamah Agung tersebut ;

A
gu
ng

Membaca surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Denpasar sebagai berikut :
Primair :

Bahwa ia Terdakwa Myuran Sukumaran alias Mark secara bersama-sama dengan

Terdakwa Andrew Chan, Renae Lawrence, Scoth Anthony Rush, Michael William

Czugaj, Matthew James Norman, Martin Erick Stephens, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi
Chen (Para Terdakwa dalam berkas tersendiri), Cerry Likit Bannakonr alias Pina (belum
17

April

lik

2005, sekira jam 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya disatu waktu dalam tahun 2005
bertempat di Pos Imigrasi Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Ngurah Rai

ub

Tuban Denpasar Bali, Hotel Adi Darma kamar 124 dan kamar 105 Kuta Badung dan
Hotel Melasti Kuta Beach & Spa kamar 136 Jalan Dewi Sartika Kuta Kabupaten Badung
atau setidak-tidaknya disatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Denpasar, secara tanpa hak dan melawan hukum mengekspor,

ep

ka

m

ah

tertangkap) atau bertindak untuk dirinya sendiri, pada hari Minggu tanggal

menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima,
seberat kurang lebih 8.202,11 gram netto yang dilakukan secara terorganisasi, perbuatan

on

Hal. 1 dari 45 hal. Put. No. 38 PK/PID.SUS/2011

In
d

A

gu

ng

mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

es

R

menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika golongan I jenis heroin

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

P U T U S AN

Halaman 1

Select target paragraph3