ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan

ng

yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 oleh kami

gu

MAS HUSHENDAR, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi

Samarinda

sebagai Hakim Ketua Sidang, YANSEN PASARIBU, S.H. dan Dr.H.SUBIHARTA,

A

S.H.,M.Hum. Hakim - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi masing - masing sebagai
Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk

Kalimantan Timur di

ub
lik

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi

Samarinda Nomor 81/PID /2018/PT.SMR tanggal 3 Mei 2018, putusan mana
pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota
tersebut dan dibantu oleh LILIK SETIAWATI, S.H. Panitera Pengganti pada

ep

Pengadilan Tinggi Samarinda tersebut, dan tanpa dihadiri Terdakwa maupun
Penuntut Umum ;

HAKIM KETUA SIDANG,

In
do
ne
si

A
gu
ng

HAKIM ANGGOTA,

R

1. YANSEN PASARIBU, S.H.

MAS HUSHENDAR, S.H, M.H.

2. Dr. H. SUBIHARTA, S.H.,M.Hum.

lik

ah

PANITERA PENGGANTI,

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

LILIK SETIAWATI, S.H.

on

In
d

A

gu

Halaman 17 dari 17 Putusan Nomor : 81/PID/2018/PT.SMR.

es

ah
k

am

ah

berdasarkan penetapan

memeriksa dan mengadili perkara ini

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3