Perlu diketahui, bahwa hingga saat ini kami masih dalam proses memasukkan dan sinkronisasi data sehingga data yang ditampilkan dalam database ini bukanlah data yang bersifat realtime.
Data yang tercantum dalam Database Kasus Hukuman Mati di Indonesia diambil dari putusan pengadilan, namun juga dilengkapi dengan informasi dari berbagai sumber seperti: Data Terpidana Mati yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI (Ditjen PAS Kemenkumham), website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), maupun berbagai pemberitaan media (misalnya untuk mengetahui tanggal pelaksanaan eksekusi). Data ini dapat menggambarkan jumlah orang yang telah dieksekusi, jumlah orang yang berada dalam deret tunggu eksekusi, serta jumlah orang yang terancam dengan hukuman mati.
Jumlah Orang yang Terancam Hukuman Mati mencerminkan jumlah total keseluruhan data terpidana kasus hukuman mati dalam database, yakni terpidana yang pernah dituntut dan/atau dijatuhi hukuman mati.
Jumlah Orang yang Telah Dieksekusi menunjukkan data eksekusi sejak tahun 2004 yang dapat terkumpul saat ini, sehingga masih dimungkinkan terdapat data eksekusi yang belum terhimpun dalam database.
Jumlah Orang dalam Deret Tunggu Eksekusi merupakan gabungan jumlah Data Terpidana Mati yang secara resmi dirilis oleh Ditjen PAS Kemenkumham serta data terpidana mati yang didasarkan pada vonis terakhir putusan pengadilan yang dapat diperoleh.
Selain tren kasus hukuman mati dari masa ke masa sebagaimana terlihat dari grafik di atas, ketiga jenis informasi berikut: kewarganegaraan terpidana, jenis kelamin terpidana, dan jenis-jenis perkara yang dituntut/dijatuhi hukuman mati merupakan hal-hal dasar yang juga penting diketahui untuk melihat gambaran umum penjatuhan hukuman mati di Indonesia.
Data tersebut sangat berguna khususnya dalam proses pemetaan awal dan identifikasi masalah terkait penerapan hukuman mati. Hal ini kemudian juga selaras dengan tujuan pembuatan database yang salah satunya yakni untuk menyediakan data/informasi yang dapat mendorong penelitian baik untuk evaluasi kebijakan maupun advokasi kasus-kasus hukuman mati secara spesifik.