ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

PUTUSAN

ng

Nomor 81/PID/2018/PT.SMR

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

gu

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang

memeriksa dan

mengadili perkara pidana pada Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan

: AMIN Bin TAJI

Tempat Lahir

: Maratua

Umur/Tanggal Lahir

: 39 Tahun / 13 Agustus 1978

Jenis Kelamin

: Laki-laki

Kebangsaan

: Indonesia

Tempat Tinggal

: RT.05 Kelurahan Selumit Pantai Kota Tarakan

ub
lik

Nama Lengkap

Agama

: Islam

Pekerjaan

: Nelayan

A
gu
ng

Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:

In
do
ne
si

ep

Provinsi Kalimantan Utara

R

ah
k

am

ah

A

putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :

1. Penyidik sejak tanggal 25 September 2017 s/d 14 Oktober 2017;

2. Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2017 s/d
tanggal 23 Nopember 2017;

3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Nopember 2017 s/d 5 Desember 2018;

4. Hakim Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 22 Nopember 2017 s/d
tanggal 21 Desember 2017;

lik

2017 s/d tanggal 19 Pebruari 2018 ;

6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 20

ub

Pebruari 2018 s/d tanggal 21 Maret 2018;

7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 22

ep

Maret 2018 s/d tanggal 19 April 2018;

8. Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur ditahan sejak tanggal 09 April
2018 s/d tanggal 08 Mei 2018;

tanggal 09 Mei s/d tanggal 07 Juli 2018;

ng

on

In
d

A

gu

Halaman 1 dari 17 Putusan Nomor 115/Pid/2015/PT.SMR

es

R

9. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 22 Desember

Halaman 1

Select target paragraph3