-

(

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 /G TAHUN 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang

bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama
permohonan grasi para terpidana yang nama-namanya
tercantum dalam Keputusan Presiden ini, dinilai terdapat
cukup alasan untuk memberikan gr.asi ', kepada para
terpidana tersebut;

Mengingat

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150);
MEMUTUSKAN:

Mene~apkan

PERTA.MA

Memberikan grasi kepada para terpidana, sebagai berikut:
1. RONALD SAGALA, lahir di Sialang Buah, tanggal
14 Oktober 1984,
2. NASIB PURBA alias BOY alias PURBA, lahir di Lau
Balang, Kecamatan Mardinding, tanggal 21 Juni 1983,
yang dimohonkan oleh Ariano Sitorus, BAc, S.H., M.M.,
dkk., advokat dan konsultan hukum dari Kantor Ariano
Sitorus, BAc, S.H., M.M. & Associates, untuk dan atas
nama pemberi kuasa, yang dengan putusan Pengadilan
Negeri Lubuk Pakam Nomor 1243/Pid.B/2006/PN-LP
tanggal 13 November 2006 jo. putusan Pengadilan Tinggi
di
Medan
Nomor
12/PID /2007 jPT.MDN
tanggal
22 Januari 2007 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung
Nomor 946 K/ Pid/2007 tanggal 29 Mei 2007 jo. putusan
Peninjauan
Kembali
Mahkamah
Agung
Nomor
29 PK/PID/2009 tanggal 6 Oktober 2010, telah dijatuhi
pidana mati, sebab dipersalahkan melakukan tindak
pidana "Pembunuhan dengan direncanakan terlebih
dahulu dilakukan bersama-sama", berupa perubahan
jenis pidana dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya
menjadi pidana penjara seumur hidup.
KEDUA: ...

Select target paragraph3