/ PUTUSAN Nomor 411/Pid.Sus/2018/PN.Tar DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap RAHMAN GUNAWAN Ale GUNAWAN Ale ANWAR CHAIRIL Als HERMAN TAWAU Bin WIOH. NURDIN Tempat Lahir Pare-pare UmurITanggal Lahir 37 tahun/18 0ktober 1980 Jenis Kelamin Laki-laki Kebangsaan Indonesia Tempat Tinggal Jalan Mulawarman RT 40 Nomor 45 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan, Tarakan Barat Kota Tarakan atau Lapas Klas 11 8 Nunukan Jalan Lintas Lapas Nomor 07 Kalimantan Utara Islam gama NelayanAvarga Binaan qu±=¥)/Pekerjaan Terdakwa tidak ditahan karena Terdakwa adalah Terpidana dalam perkara lain; Terdak`^ra didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Rabshody Roestam, SH., berdasarkan Surat Penetapan, Nomor 411/Pid.Sus/2018/PN.Tar tanggal 21 Nopember 2018; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan 411/Pid.Sus/2018/PN.Tar tanggal 22 0ktober 2018 tentang Nomor penunjukan Majelis Hakim; - Penetapan Majelis Hakim Nomor 411/Pid.Sus/2018/PN.Tar tanggal 22 0ktober 2018 tentang penetapan hari sidang; - Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setefah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olch Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: 1Halamanldan25PutusanNomor411nldsus/2018mNTafi