ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

PUTUSAN

Nomor2818K/PID.SUS/2016

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAHAGUNG

gu

memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah

Nama

: IQBAL alias BALA alias BAPAKPUTRA;

Tempat lahir

: Kalaena;

Umur/tanggal lahir

: 33 tahun/Tahun 1982;

Jenis kelamin

: Laki-laki;

Kebangsaan

: Indonesia;

Tempat tinggal

: Dusun Kampung Baru, Desa Sido Agung,

ub
lik

am

ah

A

memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:

Agama

: Islam;

Pekerjaan

: Petani;

ep

ah
k

Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur;

R

oleh:

In
do
ne
si

Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN)

1. Penyidik, sejak tanggal 30 November 2015 sampai dengan tanggal 19

A
gu
ng

Desember2015;

2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Desember
2015 sampai dengan tanggal 28 Januari 2016;

3. Perpanjangan penahanan I oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tan ggal 29
Januari 2016 sampai dengan tanggal 27 Februari 2016;

4. Perpanjangan penahanan II oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 28

lik

5. Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan tanggal 05
April 2016;

ub

6. Hakim PengadilanNegeri, sejak tanggal 06 April 2016 sampai dengan
tanggal 05 Mei 2016;

7. Perpanjanganpenahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 06
Mei 2016 sampai dengan tanggal 04 Juli 2016;

ep

ka

m

ah

Februari 2016 sampai dengan tanggal 27 Maret 2016;

8. Perpanjangan penahanan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 05

9. Perpanjangan penahanan II oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tan ggal 04

ng

Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016;

on

10. Hakim Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan

In
d

gu

tanggal 22 September 2016;

A

es

R

Juli 2016 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2016;

Hal. 1 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 1

Select target paragraph3