ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
PUTUSAN

R

Nomor 1066/Pid.Sus/2018/PT MDN

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkara-perkara pidana dalam

: EGAH HALIM;

Tempat lahir di

: Medan;

Umur/tanggal lahir : 47 tahun/21 Maret 1971;
Jenis kelamin

: Laki-laki ;

Kebangsaan

: Indonesia ;

Tempat tinggal

: Lapas

Kelas

1

Tanjung

Jalan Pemasyarakatan,

am

Gusta

Medan,

Kelurahan

Tanjung

Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan;
Agama

: Budha;

Pekerjaan

: Napi di Lapas Tanjung Gusta Medan;

ep

ah
k

Nama lengkap

ub
lik

ah

A

gu

tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :

R

Terdakwa sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan;

Penasihat

Hukum

A
gu
ng

menunjuk

HALMAN

In
do
ne
si

Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah
SIMANULLANG,

S.H.,:

untuk

mendampingi Terdakwa dipersidangan, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua
Nomor 593/Pid.Sus/2018.PN Mdn tertanggal 14 Maret 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca

penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan

Nomor: 1066/Pid.Sus/2018/PT MDN tanggal 22 Nopember 2018, berikut putusan
dan berkas perkara Pengadilan Negeri Medan Nomor 593/Pid.Sus/2018/PN Mdn

Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan karena diduga

ub

didalam Dakwaan Penuntut Umum

sebagai berikut:
PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa EGAH HALIM pada hari Rabu tanggal 23 Agustus

ep

m

melakukan tindak pidana sebagaimana

ka

lik

ah

tanggal 22 Oktober 2018 ;

2017 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waku lain dalam

Pemasyarakatan Kel. Tanjung Gusta Medan Kec. Medan Helvetia Kodya Medan

ng

atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih teramasuk dalam

on

daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, Permufakatan Jahat Secara Tanpa

es

R

tahun 2017, bertempat di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Jalan

Halaman 1 dari 9 Putusan Nomor: 1066/Pid.Sus/2018/PT MDN

In
d

A

gu

Hak Dan Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 1

Select target paragraph3