ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

PUTUSAN
Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;

Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-

gu

perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan
sebagai tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap

: CHEN HUI;

2. Tempat lahir

: San Pien, Fuzhou, China;

3. Umur/Tanggal lahir

: 42 tahun/8 September 1976;

4. Jenis kelamin

: Laki-laki;

5. Kebangsaan

: China/Republik Rakyat Tiongkok;

6. Tempat tinggal

: Desa Ping Tan Nomor 52 Kecamatan Fuzhou,

ub
lik

am

ah

A

Terdakwa 1

: Budha;

8. Pekerjaan

: Nelayan/Nahkoda (Kapten Kapal);

ep

7. Agama

1. Nama lengkap

: CHEN YI;
: San Pien ;

3. Umur/Tanggal lahir

: 32 tahun/10 Juni 1986;

4. Jenis kelamin

: Laki-laki;

5. Kebangsaan

: China/Republik Rakyat Tiongkok;

6. Tempat tinggal

: Desa Ping Tan 39-1, Kecamatan Fuzhou, Propinsi

7. Agama

: Budha;

8. Pekerjaan

: Nelayan/ABK;

lik

Fujian/18850797091;

: CHEN MEISHENG;

2. Tempat lahir

: Shan Bian Zhun, Hou Dou Lou;

3. Umur/Tanggal lahir

: 68 tahun/5 November 1950;

4. Jenis kelamin

: Laki-laki;

5. Kebangsaan

: China/Republik Rakyat Tiongkok;

6. Tempat tinggal

: Desa Ping Tan Nomor 52, Kecamatan Fuzhou,

ep

ub

1. Nama lengkap

R

ka

m

ah

A
gu
ng

2. Tempat lahir

Terdakwa 3

ah

In
do
ne
si

Terdakwa 2

R

ah
k

Propinsi Fujian/15659185599;

: Budha;

ng

M

7. Agama

es

Propinsi Fujian;

: Nelayan/ABK (Mekanik);

on

8. Pekerjaan

In
d

A

gu

Halaman 1 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 1

Select target paragraph3