ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

PUTUSAN

Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH

AGUNG

gu

Memeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:

: HAMDANI RAZALI alias HAM alias DANI
bin RAZALI;

Tempat Lahir

: Idi Cut;

Umur / Tanggal Lahir

; 36 tahun / 11 November 1978;

Jenis Kelamin

: Laki-laki;

Kebangsaan

: Indonesia;

Tempat Tinggal

: Dusun Tengah, Desa Gembong Keude,

ub
lik

am

ah

A

Nama

ep

Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh

Agama

: Islam;

: Wiraswasta;

R

Pekerjaan

In
do
ne
si

ah
k

Timur, Nangroe Aceh Darussalam;

Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:

A
gu
ng

1. Penyidik sejak tanggal 19 Februari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret
2015;

2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai
dengan tanggal 19 April 2015;

3. Terdakwa melarikan diri sejak tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan tanggal
09 Mei 2015 dan tertangkap kembali tanggal 09 Mei 2015;

lik

dengan tanggal 29 Mei 2015;

5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tanggal 30

ub

Mei 2015 sampai dengan tanggal 28 Juni 2015;

6. Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2015 sampai dengan tanggal 11 Juli
2015;

7. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Idi sejak tanggal 12 Juli 2015

ep

ka

m

ah

4. Refisi perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Mei 2015 sampai

sampai dengan tanggal 10 Agustus 2015;

tanggal 02 September 2015;

ng

9. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal 03

on

Hal. 1 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

September 2015 sampai dengan tanggal 01 November 2015;

es

R

8. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Agustus 2015 sampai dengan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 1

Select target paragraph3