ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

R

putusan.mahkamahagung.go.id

PUTUSAN

Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH

AGUNG

gu

memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah

N a m a

: A ARON A CHEW alias ARON ;

Tempat lahir

: Sabah Malaysia ;

Umur/tanggal lahir

: 22 tahun / 9 Mei 1994 ;

Jenis kelamin

: Laki-laki ;

Kewarganegaraan

: Malaysia ;

Tempat tinggal

: HSE 78 Lorong Merbau 4 Taman Kim

ub
lik

am

ah

A

memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :

Leng

Luyang

88300,

Kota

Kinabalu

A g a m a

: Kristen ;
: Wiraswasta ;

R

Pekerjaan

ep

ah
k

Sabah, Malaysia ;

In
do
ne
si

Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :

A
gu
ng

1. Penyidik sejak tanggal 08 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 27
Oktober 2016 ;

2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tangga 28 Oktober 2016 sampai
dengan tanggal 06 Desember 2016 ;

3. Penuntut Umum sejak tanggal 30 November 2016 sampai dengan
tanggal 19 Desember 2016 ;

4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Desember 2016

lik

5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 07
Januari 2017 sampai dengan tanggal 07 Maret 2017 ;

6. Perpanjangan Pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal

ub

m

ah

sampai dengan tanggal 06 Januari 2017 ;

08 Maret 2017 sampai dengan tanggal 06 April 2017 ;

ep

ka

7. Perpanjangan Kedua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 07
April 2017 sampai dengan tanggal 06 Mei 2017 ;

R

tanggal 17 Mei 2017 ;

M

9. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 18 Mei 2017

on
In
d

A

gu

ng

sampai dengan tanggal 16 Juli 2017 ;

es

ah

8. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 18 April 2017 sampai dengan

Hal. 1 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 1

Select target paragraph3