ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

PUTUSAN
Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara pidana dengan acara

gu

pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut
dalam perkara Terdakwa :

ah

Agama
Pekerjaan

Provinsi Kalimantan Utara
: Islam
: Nelayan

Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 September 2017 sampai dengan 14 Oktober 2017;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2017 sampai

ep

am

ah
k

AMIN Bin TAJI
Maratua
39 Tahun / 13 Agustus 1978
Laki-laki
Indonesia
RT.05 Kelurahan Selumit Pantai Kota Tarakan

ub
lik

:
:
:
:
:
:

A

Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal

In
do
ne
si

R

dengan tanggal 15 Nopember 2017;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Nopember 2017 sampai dengan 21

A
gu
ng

Nopember 2017;
4. Majelis Hakim sejak tanggal 22 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 21

Desember 2017;
5. Perpanjangan Plt Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 22
Desember 2017 sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2018 ;
6. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda sejak tanggal 20
Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 21 Maret 2018;
7. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda sejak tanggal 22

lik

ah

Maret 2018 sampai dengan tanggal 20 April 2018;

Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Nunung Tri

Nopember 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
 Penetapan
Ketua
Pengadilan

ub

Rekan berlamat di Tarakan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22

ep

ka

m

Sulistiawati, SH., Advokat pada Kantor Advokat Nunung Tri Sulistiawati, SH. dan

Negeri

Tarakan

Nomor

ng

Majelis Hakim;
 Penetapan Majelis Hakim Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar tanggal 24

on
In
d

A

gu

Nopember 2017 tentang penetapan hari sidang;
 Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;

es

R

445/Pid.Sus/2017/PN.Tar tanggal 23 Nopember 2017 tentang penunjukan

Halaman 1 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 1

Select target paragraph3